Persawahan Sonor Penyebab Kebakaran di Lahan Gambut Dapat Dihentikan. Bagaimana Caranya?

Salah satu penyebab kebakaran lahan gambut di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), adalah akibat aktivitas persawahan sonor, yakni menanam padi dengan cara membakar semak rumput di lahan gambut. Ternyata, ada cara yang sederhana untuk menghentikan aktivitas persawahan sonor tersebut. Apakah itu?

“Sederhana sekali. Lahan yang biasa dibakar warga untuk bersawah, dibantu pemerintah dibersihkan atau diolah. Sehingga, lahan tersebut tinggal ditanami padi oleh kami tanpa dilakukan pembakaran,” kata Ali Adam, warga Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulungselapan, Kabupaten OKI, saat menghadiri diskusi terkait kebakaran hutan dan lahan yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan UNDP di Jakarta, Rabu (27/01/2016).

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/29/persawahan-sonor-penyebab-kebakaran-di-lahan-gambut-dapat-dihentikan-bagaimana-caranya/

Menilik Bahasan Revisi UU Kehati (Bagian 2)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (21/1/16) mengumpulkan kepala balai dari Sumatera di Medan untuk konsultasi publk Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati (Kehati). Sejumlah NGO juga hadir. Konsultasi sendiri, dipimpin Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri Antar Lembaga Pusat dan Daerah, KLHK.

Ilyas mengatakan, RUU Kehati ini, perpaduan dua RUU, yaitu RUU perubahan UU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU Sumberdaya Genetik.   UU No 5/1990 perlu penguatan, penyesuaian dan penambahan karena sudah banyak perubahan. RUU Sumberdaya Genetik, adopsi Protokol Nagoya, dan Konvensi Kartagena. ...

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/23/menilik-bahasan-revisi-uu-kehati-bagian-2/

Badan Restorasi Gambut di Bawah Presiden

KOMPAS.com - Badan Restorasi Gambut yang sedang dibentuk direncanakan langsung di bawah Presiden. Lembaga khusus itu diharapkan mampu mengoordinasi lintas kementerian, merestorasi fisik gambut dan sinkronisasi regulasi, serta merangkul dunia internasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, karena fungsi itulah, BRG perlu langsung di bawah kendali Presiden Joko Widodo. "Badan Restorasi Gambut akan jadi lembaga kuat. Keputusannya harus kuat karena langsung menyentuh dunia usaha dan rakyat," kata Siti seusai pertemuan di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (11/1/2015).

Selengkapnya: http://sains.kompas.com/read/2016/01/12/15090081/Badan.Restorasi.Gambut.di.Bawah.Presiden

Perda Karhutlah Sumatera Selatan Harus Intervensi Pengelolaan Dana Desa. Kenapa?

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutlah), Pemerintah Sumatera Selatan akan mengeluarkan peraturan daerah. Terkait hal tersebut, diharapkan, kebijakan tersebut mengintervensi pengelolaan dana desa. Kenapa?

“Ini penting. Jangan sampai pengelolaan dana desa justru mendorong pengrusakan hutan dan lahan gambut. Misalnya, membangun infrastruktur di lahan gambut tanpa melihat tata kelolanya,” kata Bahtiyar Abdullah dari Dusun Sembilan, sebuah organisasi penguatan masyarakat desa, Minggu (17/01/2016).

 source: http://www.mongabay.co.id/2016/01/19/perda-karhutlah-sumatera-selatan-harus-intervensi-pengelolaan-dana-desa-kenapa/