KLHK Diminta Lengkapi Bukti Gugatan Terhadap PT. BMH Saat Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang

Sejumlah pegiat lingkungan hidup di Sumatera Selatan berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melengkapi data atau bukti sebagai gugatan perdata terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, saat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/07/klhk-diminta-lengkapi-bukti-gugatan-terhadap-pt-bmh-saat-banding-ke-pengadilan-tinggi-palembang/

Opini: Indonesia Bebas Kabut Asap, Pekerjaan Rumah Jokowi di Tahun 2016

January 2, 2016 Ridzki R. Sigit

Presiden harus terus berada di garda depan untuk perang melawan kabut asap.

Jika ada pekerjaan rumah yang masih ada selama tahun 2015 bagi Presiden Joko Widodo, adalah menuntaskan persoalan kabut asap. Alih-alih selesai di tahun lalu, persoalan ini terus berlanjut. Sejarah mencatat kebakaran dan kabut asap yang terjadi di Indonesia merupakan yang terbesr sejak tahun 1997 yang lalu. Untuk saat ini kita dapat menarik nafas lega, namun apakah kabut asap akan menjadi mimpi buruk yang berulang lagi di tahun 2016?

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/02/indonesia-bebas-kabut-asap-pekerjaan-rumah-jokowi-di-tahun-2016/

Kalah oleh Pembakar Hutan, Pemerintah Siapkan Eksaminasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mengajukan banding dan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan. 

"Akan kami siapkan dalam minggu ini,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2016.

Ragil mengatakan sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palembang untuk menyiapkan berkas banding. Berkas putusan juga dibutuhkan guna melakukan eksaminasi untuk mengkaji putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan  itu secara menyeluruh dan filosofis. Menurut dia, dalam pekan ini, berkas putusan itu dijadwalkan keluar dan segera bisa dikaji.

sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/04/206732955/kalah-oleh-pembakar-hutan-pemerintah-siapkan-eksaminasi

TEMPO.COJakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mengajukan banding dan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan. 

"Akan kami siapkan dalam minggu ini,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2016.

Ragil mengatakan sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palembang untuk menyiapkan berkas banding. Berkas putusan juga dibutuhkan guna melakukan eksaminasi untuk mengkaji putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan  itu secara menyeluruh dan filosofis. Menurut dia, dalam pekan ini, berkas putusan itu dijadwalkan keluar dan segera bisa dikaji.