Kalah oleh Pembakar Hutan, Pemerintah Siapkan Eksaminasi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mengajukan banding dan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan.
"Akan kami siapkan dalam minggu ini,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2016.
Ragil mengatakan sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palembang untuk menyiapkan berkas banding. Berkas putusan juga dibutuhkan guna melakukan eksaminasi untuk mengkaji putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan itu secara menyeluruh dan filosofis. Menurut dia, dalam pekan ini, berkas putusan itu dijadwalkan keluar dan segera bisa dikaji.
"Akan kami siapkan dalam minggu ini,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2016.
Ragil mengatakan sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palembang untuk menyiapkan berkas banding. Berkas putusan juga dibutuhkan guna melakukan eksaminasi untuk mengkaji putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan itu secara menyeluruh dan filosofis. Menurut dia, dalam pekan ini, berkas putusan itu dijadwalkan keluar dan segera bisa dikaji.