BRG: Kriteria Gambut yang Direstorasi di Sumatera Selatan, Bukan hanya Ketebalan

Badan Restorasi Gambut (BRG) Nasional menetapkan delapan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) prioritas di Sumatera Selatan (Sumsel). Delapan KHG ini berdasarkan kriteria perlindungan gambut.

“Kriteria itu, pertama berdasarkan ketebalan tiga meter atau lebih. Kedua, kawasan plasma nutfah spesifik atau endemik. Ketiga, adanya spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, perlindungan cagar budaya. Kelima, ekosistem gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi,” kata Budi Wardhana, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut (BRG) Nasional, dalam Rapat Koordinasi Tim Restorasi Gambut (TRG) Sumatera Selatan, Kamis (28/04/2016).

sumber http://www.mongabay.co.id/2016/05/01/brg-kriteria-gambut-yang-direstorasi-di-sumatera-selatan-bukan-hanya-ketebalan/

Hakim Bersertifikasi Lingkungan akan Diprioritaskan Kawal Wilayah Karhutlah

Lemahnya penegakan hukum atau adanya ketidakpuasan publik terhadap keputusan pengadilan terhadap kasus lingkungan hidup, salah satunya disebabkan karena minimnya hakim bersertifikasi lingkungan hidup. Dari delapan ribuan hakim yang ada, hanya 413 hakim yang bersertifikasi lingkungan hidup. Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) akan memprioritaskan hakim bersertifikasi lingkungan hidup bekerja di wilayah yang banyak persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah).

“Penempatan hakim bersertifikasi lingkungan hidup akan dipetakan, di mana ada hot spot atau ada kejadian (karhutlah), maka daerah tersebut akan diprioritaskan,” kata Hakim Agung I Gusti Sumanatha, di sela lokakarya Implementasi Pedoman Penomoran Perkara Lingkungan Hidup yang digelar Mahkamah Agung (MA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), REDD+UNDP di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (26/04/2016).

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/04/27/hakim-bersertifikasi-lingkungan-akan-diprioritaskan-kawal-wilayah-karhutlah/

Alex Noerdin: Jika Menjalankan Amanat Sriwijaya, Gambut Pasti Terjaga

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengatakan jika pembangunan terdahulu dijalankan dengan amanat Prasasti Talang Tuwo, prasasti ekologi milik Kerajaan Sriwijaya, maka kerusakan lahan gambut yang menjadi persoalan pada saat ini tidak akan terjadi. Dia pun harus berpikir mencari siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, sebab pemerintah Sumsel tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan lahan gambut.

“Kita bodoh atau dibodohi, sehingga lahan gambut tersebut rusak, dan kita terpaksa mengeluarkan dana yang besar untuk merestorasi sedikitnya 2 juta hektare. Padahal jika lahan gambut tidak rusak, dana tersebut dapat digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat,” kata Alex Noerdin, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Restorasi Gambut Sumsel, di Hotel Aston Palembang, Kamis (28/04/2016).

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/04/29/alex-noerdin-jika-menjalankan-amanat-sriwijaya-gambut-pasti-terjaga/

Pantai Surabaya Direklamasi, Migrasi Burung Menyusut

TEMPO.CO, Surabaya – Populasi burung pantai yang bermigrasi di Surabaya mengalami penyusutan tiap tahun akibat reklamasi. Reklamasi terjadi di kawasan mangrove Wonorejo, berupa pengalihan fungsi lahan menjadi perumahan dan apartemen. “Sejak 2005, jumlah burung migran menurun 100-200 ekor setiap tahun,” ujar pengamat dan konsultan burung, Iwan Londo Febrianto, saat dihubungi Tempo, Senin, 25 April 2016.

Dalam laporan Profil Keanekaragaman Hayati Surabaya tahun 2012 yang diterbitkan Badan Lingkungan Hidup Surabaya, luas hutan mangrove pada 2011 di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) adalah 471,15 hektare. Sedangkan pada 2010 luasnya sekitar 491,62 hektare.

sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2016/04/25/206765597/pantai-surabaya-direklamasi-migrasi-burung-menyusut