Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 21 April 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan. Lahirnya perda ini merupakan upaya untuk mengatur pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan pengawasan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Secara garis besar, Perda Karhutlah ini berisi larangan membakar hutan dan/atau lahan, kontribusi masyarakat lokal untuk menjaga hutan, serta tanggung jawab pemilik izin konsesi atas lahan miliknya.

Sebelumnya, pada bulan Januari – Februari 2016, Bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, BIOCLIME mendukung pemerintah daerah untuk menyusun instrumen hukum sebagai sarana aparatur untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Melalui Dinas Kehutanan, BIOCLIME memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumsel.

Raperda secara resmi diajukan dalam rapat bersama DPRD tanggal 9 Februari 2016 silam, dan dikeluarkan menjadi Perda pada tanggal 21 April 2016. Ancaman pidana atas pelanggaran beberapa pasal adalah kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan bagi setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan dan/atau lahan diancam pidana dengan ketentuan dalam perundangan-undangan yang berlaku.

Kontak : Nyimas Wardah (nyimas.wardah@giz.de)

Tautan perda : http://bioclime.org/publications/perda_full.pdf