KPH DAN PENGELOLAAN HUTAN

Apakah Kesatuan Pengelolaan Hutan itu?

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan bagian penting dari struktur administratif baru Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan Tata Kelola yang Baik terhadap sumber daya hutan negara tersebut. Suatu KPH, menurut definisinya, adalah sebuah entitas yang dibentuk secara legal dengan batas-batas yang ditetapkan secara jelas dan permanen. KPH bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua fungsi dan layanan hutan di wilayah tersebut dipelihara, dan bahwa Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PHB) dilaksanakan. KPH merupakan wilayah operasional dengan ukuran yang dapat dikelola dan dikendalikan yang terutama ditutupi oleh hutan. KPH memiliki sasaran pengelolaan ekonomi, sosial dan ekologis yang jelas dan rencana pengelolaan jangka panjang yang erat kaitannya dengan berbagai fungsi utama hutan (hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi). Tugas-tugas operasional dan administratif ditentukan oleh sasaran pengelolaan jangka panjang dan oleh para pengelola hutan (perusahaan komersial, masyarakat, perusahaan hutan negara) yang beroperasi di wilayah tersebut).

Kesatuan Pengelolaan Hutan di Indonesia yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) tergantung pada fungsi dominan hutan di wilayah KPH.

KPHL dan KPHP

Di bawah standar, norma, prosedur, dan kriteria nasional Indonesia untuk pengelolaan hutan di KPHL dan KPHP, KPH bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi hutan dari hari ke hari

Hal ini dicapai dengan:

  • Mengawasi semua proses perencanaan dan pengelolaan dalam wilayah KPH;
  • Memantau dan mengendalikan berbagai rencana pengelolaan hutan dan operasi para pengelola hutan swasta (para pemegang konsesi hutan) dan pemilik hutan lainnya (mis. dalam berbagai skema hutan kemasyarakatan).
  • Memberikan saran dan layanan, persetujuan, pemantauan dan pengendalian rencana pengelolaan hutan dan operasi hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat (mis. hutan adat, hutan kemasyarakatan dan hutan desa).
  • Pengelolaan langsung hutan negara tidak diberikan kepada pihak ketiga untuk pengelolaan (mis hutan 'akses terbuka,' hutan lindung, kawasan lindung) termasuk rehabilitasi hutan, reklamasi, perlidungan dan konservasi alam; dan
  • Dalam kemitraan dengan badan-badan independen (mis LSM) membantu untuk menyelesaikan klaim-klaim tenurial lahan hutan yang tumpang tindih yang menyebabkan konflik dan mungkin mengancam status hutan.

Suatu KPH biasanya terdiri atas sejumlah lahan hutan termasuk:

  • Daerah-daerah dengan izin jangka panjang mencakup daerah luas dari hutan alam dan hutan perkebunan (lisensi HPH untuk hutan produksi alam, lisensi HTI untuk hutan perkebunan industri, lisensi HTR untuk hutan perkebunan masyarakat, konsesi pertambangan dll);
  • Daerah-daerah yang lebih sempit yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan atau hutan adat, lisensi hutan desa yang lebih kecil (HKM); dan
  • Daerah dengan luas beranekaragam yang tidak memiliki izin (sebagian besar adalah daerah eks-konsesi dengan sedikit sisa persediaan kayu).

Semua daerah ini, meskipun merupakan bagian dari KPH yang sama, dikelola atau harus dikelola dengan cara berbeda dan memerlukan pendekatan yang berbeda. Sebagai tambahan suatu KPH mungkin mencakup jenis-jenis hutan yang berbeda termasuk hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi dan akan diberi nama sesuai dengan jenis hutan yang paling dominan sebagai berikut:

  • KPH Konservasi - Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK),
  • KPH Lindung - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL),
  • KPH Produksi - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Karena itu, pengelolaan KPH-KPH ini akan didasarkan pada rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek yang berarti dengan jenis-jenis pengelolaan berbeda untuk setiap daerah.

Namun, diperlukan dukungan signifikan untuk membuat KPH dapat beroperasi, termasuk penyediaan sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup (staf yang kompeten dan memiliki keterampilan), dana, metode, bahan dan peralatan.

Dukungan BIOCLIME untuk KPH

Biodiversity and Climate Change Project (BIOCLIME) mendukung KPH sebagai sarana efektif untuk meningkatkan konservasi biodiversitas dan mempertahankan stok karbon hutan di kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara di Sumatra Selatan.
Dukungan KPH perintis merupakan salah satu aktivitas utama BIOCLIME di Sumatra Selatan. Melalui penguatan sistem pengelolaan KPH, optimasi prosedur dan proses operasional mereka, orientasi pada pelanggan dan pengelolaan ilmu pengetahuan, BIOCLIME bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dengan fokus pada layanan lingkungan dan biodiversitas. Fokus dari dukungan BIOCLIME ialah untuk:

  • Mempertahankan biodiversitas di daerah-daerah KPH (berkonsentrasi pada hutan-hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi);
  • Mempertahankan atau meningkatkan stok karbon hutan (Hutan Stok Karbon Tinggi);
  • Mengembangkan sistem MRV tingkat provinsi; dan
  • Menangani berbagai kebutuhan masyarakat dalam pemahaman pengelolaan hutan.

'Bunga hutan' di bawah ini mengilustrasikan dukungan BIOCLIME terhadap tugas-tugas berbeda dari KPH.

Dukungan BIOCLIME untuk KPH Lindung dan Produksi