Persawahan Sonor Penyebab Kebakaran di Lahan Gambut Dapat Dihentikan. Bagaimana Caranya?

Salah satu penyebab kebakaran lahan gambut di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), adalah akibat aktivitas persawahan sonor, yakni menanam padi dengan cara membakar semak rumput di lahan gambut. Ternyata, ada cara yang sederhana untuk menghentikan aktivitas persawahan sonor tersebut. Apakah itu?

“Sederhana sekali. Lahan yang biasa dibakar warga untuk bersawah, dibantu pemerintah dibersihkan atau diolah. Sehingga, lahan tersebut tinggal ditanami padi oleh kami tanpa dilakukan pembakaran,” kata Ali Adam, warga Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulungselapan, Kabupaten OKI, saat menghadiri diskusi terkait kebakaran hutan dan lahan yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan UNDP di Jakarta, Rabu (27/01/2016).

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/29/persawahan-sonor-penyebab-kebakaran-di-lahan-gambut-dapat-dihentikan-bagaimana-caranya/

Menilik Bahasan Revisi UU Kehati (Bagian 2)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (21/1/16) mengumpulkan kepala balai dari Sumatera di Medan untuk konsultasi publk Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati (Kehati). Sejumlah NGO juga hadir. Konsultasi sendiri, dipimpin Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri Antar Lembaga Pusat dan Daerah, KLHK.

Ilyas mengatakan, RUU Kehati ini, perpaduan dua RUU, yaitu RUU perubahan UU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU Sumberdaya Genetik.   UU No 5/1990 perlu penguatan, penyesuaian dan penambahan karena sudah banyak perubahan. RUU Sumberdaya Genetik, adopsi Protokol Nagoya, dan Konvensi Kartagena. ...

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/23/menilik-bahasan-revisi-uu-kehati-bagian-2/

Perda Karhutlah Sumatera Selatan Harus Intervensi Pengelolaan Dana Desa. Kenapa?

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutlah), Pemerintah Sumatera Selatan akan mengeluarkan peraturan daerah. Terkait hal tersebut, diharapkan, kebijakan tersebut mengintervensi pengelolaan dana desa. Kenapa?

“Ini penting. Jangan sampai pengelolaan dana desa justru mendorong pengrusakan hutan dan lahan gambut. Misalnya, membangun infrastruktur di lahan gambut tanpa melihat tata kelolanya,” kata Bahtiyar Abdullah dari Dusun Sembilan, sebuah organisasi penguatan masyarakat desa, Minggu (17/01/2016).

 source: http://www.mongabay.co.id/2016/01/19/perda-karhutlah-sumatera-selatan-harus-intervensi-pengelolaan-dana-desa-kenapa/

Badan Restorasi Gambut di Bawah Presiden

KOMPAS.com - Badan Restorasi Gambut yang sedang dibentuk direncanakan langsung di bawah Presiden. Lembaga khusus itu diharapkan mampu mengoordinasi lintas kementerian, merestorasi fisik gambut dan sinkronisasi regulasi, serta merangkul dunia internasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, karena fungsi itulah, BRG perlu langsung di bawah kendali Presiden Joko Widodo. "Badan Restorasi Gambut akan jadi lembaga kuat. Keputusannya harus kuat karena langsung menyentuh dunia usaha dan rakyat," kata Siti seusai pertemuan di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (11/1/2015).

Selengkapnya: http://sains.kompas.com/read/2016/01/12/15090081/Badan.Restorasi.Gambut.di.Bawah.Presiden

KLHK Diminta Lengkapi Bukti Gugatan Terhadap PT. BMH Saat Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang

Sejumlah pegiat lingkungan hidup di Sumatera Selatan berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melengkapi data atau bukti sebagai gugatan perdata terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, saat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/07/klhk-diminta-lengkapi-bukti-gugatan-terhadap-pt-bmh-saat-banding-ke-pengadilan-tinggi-palembang/

Kalah oleh Pembakar Hutan, Pemerintah Siapkan Eksaminasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mengajukan banding dan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan. 

"Akan kami siapkan dalam minggu ini,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2016.

Ragil mengatakan sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palembang untuk menyiapkan berkas banding. Berkas putusan juga dibutuhkan guna melakukan eksaminasi untuk mengkaji putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan  itu secara menyeluruh dan filosofis. Menurut dia, dalam pekan ini, berkas putusan itu dijadwalkan keluar dan segera bisa dikaji.

sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/04/206732955/kalah-oleh-pembakar-hutan-pemerintah-siapkan-eksaminasi

TEMPO.COJakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mengajukan banding dan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus pembakaran hutan. 

"Akan kami siapkan dalam minggu ini,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2016.

Ragil mengatakan sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palembang untuk menyiapkan berkas banding. Berkas putusan juga dibutuhkan guna melakukan eksaminasi untuk mengkaji putusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan  itu secara menyeluruh dan filosofis. Menurut dia, dalam pekan ini, berkas putusan itu dijadwalkan keluar dan segera bisa dikaji.

Opini: Indonesia Bebas Kabut Asap, Pekerjaan Rumah Jokowi di Tahun 2016

January 2, 2016 Ridzki R. Sigit

Presiden harus terus berada di garda depan untuk perang melawan kabut asap.

Jika ada pekerjaan rumah yang masih ada selama tahun 2015 bagi Presiden Joko Widodo, adalah menuntaskan persoalan kabut asap. Alih-alih selesai di tahun lalu, persoalan ini terus berlanjut. Sejarah mencatat kebakaran dan kabut asap yang terjadi di Indonesia merupakan yang terbesr sejak tahun 1997 yang lalu. Untuk saat ini kita dapat menarik nafas lega, namun apakah kabut asap akan menjadi mimpi buruk yang berulang lagi di tahun 2016?

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/02/indonesia-bebas-kabut-asap-pekerjaan-rumah-jokowi-di-tahun-2016/