FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Menindaklanjuti lokakarya untuk meningkatkan kualitas statistik lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kebijakan publik, Pusat Data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan pertemuan untuk berbagi data dan kolaborasi di lingkungan Kementerian. Pertemuan Forum Satu Data ini dilaksanakan pada 20 Agustus 2024 di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Acara yang dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Pusat Data dan Informasi, Firman Maulana, S.Pi., M. SEP., bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan meningkatkan sinkronisasi data di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia (SDI) yang lebih baik.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas kemajuan penilaian Kerangka Kerja Pengembangan Statistik Lingkungan Hidup (FDES) dan penyelesaian draf Buku Statistik Kementerian tahun 2023.
Secara keseluruhan, pertemuan tersebut menyoroti pentingnya data dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Praktik pengelolaan data yang lebih baik dapat menghasilkan pengambilan keputusan yang lebih tepat, alokasi sumber daya yang lebih baik, dan pada akhirnya, upaya konservasi lingkungan hidup dan kehutanan yang lebih efektif. Peserta sepakat tentang perlunya kolaborasi dan peningkatan berkelanjutan dalam praktik pengelolaan data untuk mencapai tujuan inisiatif Satu Data Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Fadhilatunnisa Nurhadiza, Advisor junior bidang pengelolaan hutan lestari
Mohammad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim
Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini mengadakan rapat untuk menyelesaikan laporan pemantauan dan evaluasi rencana strategis 2014 – 2024. Acara yang didukung oleh FORCLIME ini diadakan pada tanggal 15 Agustus 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta dan dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan, Dr. Edi Sulistyo Heri Susetyo. Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemantauan dan evaluasi (M&E) Rencana Strategis (Renstra) 2014 – 2024 bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Renstra berjalan efektif. Laporan M&E memuat tinjauan menyeluruh atas kemajuan yang telah dicapai selama ini, menyoroti capaian-capaian utama, dan juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang perlu diatasi. Rapat juga memvalidasi berbagai temuan dan merumuskan sejumlah rekomendasi yang bertujuan untuk menyempurnakan laporan M&E.
Laporan ini dibagi menjadi tiga volume yang membahas topik-topik spesifik berikut:
1. Pembelajaran dari Peran Struktural
Bagian ini menguraikan capaian Kementerian dari tahun 2014 hingga 2019, serta kemajuan Kementerian dari tahun 2020 hingga 2024 dan menyoroti berbagai capaian seperti membangun ketahanan iklim, memaksimalkan potensi ekonomi kehutanan dan sumber daya lingkungan, memastikan manfaat hutan yang adil bagi masyarakat, dan membangun tata kelola yang akuntabel. Volume ini juga membahas program berbasis masyarakat, sistem pemantauan dan evaluasi, serta pengakuan atas kontribusi luar biasa terhadap perlindungan lingkungan.
2. Kebijakan Korektif Tematik
Volume ini membahas tindakan kebijakan korektif selama satu dekade yang telah dilaksanakan terkait pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. Setiap bab memberikan analisis terperinci tentang kebijakan dan strategi khusus yang telah diadopsi untuk mengatasi tantangan lingkungan yang kritis, termasuk pengurangan deforestasi, peningkatan kondisi hutan dan lahan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan peningkatan layanan ekosistem.
3. Memastikan Tindakan Utama yang Berkelanjutan
Volume ketiga ini menguraikan tindakan utama yang direkomendasikan yang perlu dipertahankan untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Setiap bab menawarkan rekomendasi dan strategi terperinci yang ditujukan untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang.
Secara keseluruhan, rapat difokuskan pada upaya memastikan bahwa M&E laporan perencanaan strategis bersifat komprehensif, akurat, dan disajikan dengan baik. Melalui laporan ini, Kementerian bertujuan untuk memberikan penilaian yang berharga atas upaya perencanaan strategisnya dan untuk memberi tahu para pengambil keputusan di masa mendatang.
Selain itu, pertemuan juga membahas persiapan peluncuran laporan M&E yang dijadwalkan sekitar minggu kedua September 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Fadhilatunnisa Nurhadiza, Advisor junior bidang pengelolaan hutan lestari
Mohammad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim
Dalam rangka penyempurnaan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Utama Kebijakan, Dr. Bambang Supriyanto, menyelenggarakan lokakarya untuk mengidentifikasi isi Peraturan Menteri yang perlu direvisi mengingat dinamika pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial di tingkat tapak dan perkembangan kebijakan. Lokakarya yang didukung oleh FORCLIME ini dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024 di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ditjen Perencanaan Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKTL) dan Biro Hukum Kementerian, serta LSM yang bergerak di bidang Perhutanan Sosial.
Revisi Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih tangguh, adaptif, dan efektif untuk pengelolaan perhutanan sosial yang sejalan dengan arahan legislatif saat ini, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu untuk Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan memenuhi kebutuhan dinamis masyarakat setempat.
Beberapa penyesuaian dan revisi terhadap Keputusan tersebut, meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
2. Mekanisme perubahan dan berakhirnya persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial;
3. Pemanfaatan hutan dan mekanisme kerja sama usaha pemanfaatan hutan;
4. Kriteria penetapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Platina atau Platinum;
5. Evaluasi persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan Pengelolaan Khusus;
6. Format dokumen Rencana Ketola Perhutanan Sosial dan Dokumen Rencana Kerja Tahunan yang saat ini belum mengakomodir kearifan lokal dalam Hutan Adat dan belum memperhatikan isu adaptasi mitigasi perubahan iklim.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Fadhilatunnisa Nurhadiza, Advisor junior bidang pengelolaan hutan lestari
Mohammad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim
Didukung oleh: | |