Pusdiklat Kehutanan kaji penerapan pembelajaran berbasis kompetensi

Pembelajaran Berbasis Kompetensi (PBK) merupakan sebuah pendekatan pembelajaran yang difokuskan pada peningkatan kompetensi peserta (pengetahuan, keterampilan dan sikap) dengan menggunakan metode partisipatif, kontekstual, pemecahan masalah dan refleksi. Pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun lalu sudah mengadopsi PBK dalam bentuk pemberlakuan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia – KKNI. Di sektor kehutanan, adopsi PBK dilakukan dengan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk berbagai bidang pekerjaan di sektor kehutanan.
Dalam rangka memantau penerapan PBK di sektor kehutanan, Pusat Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Pusdiklat Kehutanan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan FORCLIME melakukan kajian di beberapa Balai Diklat Kehutanan (BDK Bogor, BDK Samarinda, BDK Kadipaten) dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan (SMKK Samarinda dan Kadipaten).
Hasil kajian antara lain:
- Sistem pembelajaran berbasis kompetensi telah mulai diterapkan di 2 SMK Kehutanan dan 3 BDK, namun penerapannya belum dilakukan secara utuh.
- Untuk mendorong penerapan sistem pembelajaran berbasis kompetensi secara utuh, perlu diciptakan prakondisi misalnya konsolidasi internal di tingkat lembaga untuk penyamaan persepsi antar unit kerja, dan dialog dengan para pihak eksternal yang relevan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan Nasional dan Lembaga Administrasi Negara untuk sinkronisasi kebijakan.
- Telah teridentifikasi sedikitnya 7 simpul kesenjangan yang perlu segera diperbaiki ketika sistem pembelajaran yang sepenuhnya berbasis kompetensi akan diterapkan secara utuh, yaitu : (a) Regulasi yang cenderung mendorong penyeragaman; (b) Kapasitas sumber daya pengajar yang perlu ditingkatkan; (c) Kurikulum dan silabus yang statis; (d) Implementasi siklus pembelajaran, seperti need assessment dan evaluasi yang belum konsisten; (e) Dukungan para pihak termasuk calon pengguna dalam proses penyelenggaraan pembelajaran belum optimal, misalnya dalam penyusunan kurikulum; (f) Daya dukung fasilitas yang terbatas; (g) Seleksi peserta yang belum konsisten dengan standar yang ada.Hasil kajian di atas akan dipresentasikan dalam pertemuan yang melibatkan para pihak. Hasil kajian ini diharapkan bisa digunakan sebagai input untuk penyempurnaan kebijakan dalam penerapan PBK di sektor kehutanan.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan menghubungi: Edy Marbyanto, Strategic Area Manager for Human Capacity Development
Dibuat: Jumat, 19 Desember 2014
Konsultasi publik standar kompetensi pejabat kehutanan daerah

Dalam rangka mendukung terciptanya aparat kehutanan daerah yang profesional, Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan (Pusrenbang SDMK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan GIZ FORCLIME mengembangkan Standar Kompetensi Pegawai Struktural Kehutanan Pemerintah Daerah. Dengan adanya standar diharapkan penempatan pejabat struktural daerah di sektor Kehutanan, tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepangkatan dan golongan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kompetensi teknis di bidang kehutanan.
Untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap draft Standar Kompetensi yang telah disusun dilakukan konsultasi publik pada tanggal 21 November dan 11 Desember 2014. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Beberapa isu penting yang muncul dalam konsultasi publik ini adalah: (1) Standar kompetensi yang disusun hanya mencakup aspek teknis kehutanan, karena kompetensi manajerial mengacu pada standar kompetensi yang disusun oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Badan Kepegawaian Nasional/BKN; (2) Penyusunan standar kompetensi pejabat struktural daerah, perlu disesuaikan dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanahkan pengelolaan urusan kehutanan daerah di tangan pemerintah propinsi; (3) Perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ketersediaan sumber daya manusia di daerah dalam menerapkan standar kompetensi; (4) Perlu disusun aturan yang lebih rinci tentang tahapan proses penempatan seorang pejabat daerah serta pihak-pihak yang perlu terlibat didalamnya.
Untuk informasi yang lebih lengkap silakan menghubungi:
Edy Marbyanto, Strategic Area Manager for Human Capacity Development
Mathias Bertram, Strategic Area Manager for Forest Policy
Dibuat: Jumat, 19 Desember 2014
Dialog pakar Indonesia dan Jerman terkait produksi biomassa untuk bioenergi hutan

Kesadaran akan pentingnya bioenergi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu GIZ FORCLIME menginisiasi kunjungan ke Bavaria di Jerman untuk mempromosikan dan meningkatkan kesadaran mengenai pembangunan hutan berbasis energi terbarukan di Indonesia.
19 pakar Indonesia melakukan dialog dan bertukar pengetahuan, membahas isu-isu penting serta persyaratan pelaksanaan produksi biomassa dengan tenaga ahli dari perguruan tinggi Bavarian di Jerman pada tanggal 8 hingga 12 Desember 2014. Delegasi Indonesia terdiri dari enam pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dua wakil dari Provinsi Kalimantan Timur, satu dari Kabupaten Malinau, dua dari Kabupaten Kapuas Hulu, dua dari universitas, dan dua orang dari proyek GIZ (GE-Lama-i dan ICTTF), satu perwakilan LSM dan tiga tenaga ahli GIZ.
Dialog para pakar dimulai di University of Applied Sciences Weihenstephan-Triesdorf untuk mendapatkan gambaran tentang kebijakan energi di Jerman. Diskusi tentang sumber energi biomassa di Jerman kemudian diperkaya dengan kunjungan lapangan ke hutan. Topik lain yang dibahas adalah pengolahan energi biomassa (pelet kayu, briket dan gasifier) untuk mendapatkan gambaran umum tentang aspek pemasaran dan penelitian. Meskipun jadwal yang padat dan cuaca yang sangat dingin, tidak mempengaruhi antusiasme dan partisipasi aktif para peserta yang memilliki berbagai latar belakang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Pipin Permadi, Senior Adviser for Forest Policy
Dibuat: Kamis, 18 Desember 2014