FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi yang baru terbentuk pada bulan Desember 2022. Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang diproduksi masyarakat dalam program Perhutanan Sosial akan terus didukung agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Di provinsi ini terdapat beberapa produk yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat, baik yang dimodifikasi sesuai permintaan pasar, maupun masih dalam bentuk bahan baku setengah jadi. Misalnya noken (tas tradisional Papua), lukisan kulit kayu, minyak lawang, minyak kayu putih, madu asli Wamena, kue stik sagu beragam rasa (keju, gula aren, abon tuna), dan produk hasil hutan bukan kayu lainnya.
Dalam upaya mempromosikan HHBK tersebut, DLHKP Papua Barat Daya dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua Seksi II, didukung FORCLIME, memotori kunjungan studi ke Galeri Kreatif Kehutanan di Jayapura, Provinsi Papua pada tanggal 25 – 27 September 2024. Sebanyak 11 orang perwakilan dari, selain DLHKP, enam kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang ada di Papua Barat Daya [KPH Lindung (KPHL) Kota Sorong, KPHL Tambrauw, KPH Produksi KPHP) Sorong, KPHP Raja Ampat, KPHP Maybrat, KPHP Sorong Selatan], dan BPSKL Wilayah Maluku Papua Seksi II turut serta dalam kunjungan studi dan diterima dengan terbuka oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, bapak Ariest Ap, S.H., S.Hut., M.Si.,. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menambah wawasan dan perspektif, serta belajar membangun galeri untuk mempromosikan hasil hutan bukan kayu.
Provinsi Papua dipilih sebagai lokasi kunjungan studi karena telah memiliki Galeri Kreatif Kehutanan yang memasarkan produk HHBK dari kelompok tani/kelompok masyarakat hutan dampingan KPH dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) di provinsi tersebut. Sekitar 91 produk ditampilkan di Galeri Kreatif Kehutanan, yang terdiri dari olahan makanan dan minuman, obat-obatan, aksesoris, ecoprint. Selain itu, pemilihan lokasi studi juga karena budaya dan sosial ekonomi masyarakat di kedua provinsi ini sangat dekat dan hampir mirip. Galeri Kreatif Kehutanan ini dikelola bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua.
Dalam kunjungan tersebut, DKLH Papua berbagi pengalaman dalam membangun dan mengelola Galeri Kreatif Kehutanan. “Pada awalnya sulit mendapatkan pendampingan dan telah berupaya menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya. Akhirnya memutuskan untuk mendirikan koperasi untuk menampung seluruh hasil hutan bukan kayu dari masyarakat”, kata pak Ariest Ap.
Lebih jauh pak Ariest Ap menyampaikan bahwa setiap KPH harus menunjukkan kinerjanya dengan menghasilkan minimal satu HHBK dari kelompok masyarakat dampingannya. Sementara DKLH Papua melakukan monitoring dan evaluasi kinerja KPH dalam keterlibatannya dalam produksi HHBK yang akan dipajang di Galeri Kreatif Kehutanan.
Hingga saat ini, sekitar 200 jenis produk yang berhasil dipasarkan melalui Galeri Kreatif Kehutanan Jayapura.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Laurensia Mapandin, Advisor Junior bidang kehutanan dan keanekaragaman hayati
Mohammad Sidiq, Manajer bidang strategis, pengelolaan hutan lestari dan Koordinator Tanah Papua
Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Papua Barat Daya telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya tahun lalu, yang kemudian menyusun dokumen rencana kerja Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat Daya 2024. Dengan akan berakhirnya rencana kerja tersebut, Pokja PPS yang dimotori oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP), didukung oleh FORCLIME, mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 27 September 2024 di ibukota Provinsi Papua Barat Daya, Sorong. Pertemuan ini dihadiri, selain anggota Pokja PPS, Kepala Dinas Lingkunga Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, bapak Julian Kelly Kambu ST., M.Si., Kepala Seksi Wilayah II BPSKL Maluku Papua, Ibu Lilian Komaling, S.Hut., M.Si., juga dihadiri oleh Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ibu Catur Endah Prasetiani; serta Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya bidang Ekonomi dan Pembangunan, bapak George Yarangga.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk menyusun Rencana Kerja Pokja PPS tahun 2025 serta menyinkronkan rencana kerja tersebut dengan program dari mitra pembangunan serta FORCLIME, pelaksana program bilateral RI dan Jerman yang berkegiatan di Provinsi Papua Barat Daya. Dalam pertemuan tersebut, ibu Catur Endah Catur Endah Prasetiani meluncurkan program Perhutanan Sosial Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah pertemuan ini, masing-masing unit kerja Pokja PPS, yaitu: Percepatan Akses Perhutanan Sosial; Pengembangan Usaha dan Kemitraan; Pendampingan; dan Advokasi, Komunikasi, Monitoring dan Pelaporan, akan melakukan seri pertemuan dengan DLHKP Papua Barat dan BPSKL Seksi Wilayah II Maluku-Papua untuk melengkapi matriks Rencana Kerja Pokja PPS tahun 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Otniel Effruan, Advisor bidang Pengelolaan dan Konservasi Hutan Papua Barat Daya.
Mohammad Sidiq, Manajer bidang strategis, Pengelolaan hutan lestari dan Koordinator Tanah Papua
Inventarisasi hutan merupakan sebagai metode untuk mengumpulkan data mengenai tutupan hutan, spesies pohon, sumber daya non-kayu, dan layanan ekosistem yang lebih luas yang disediakan oleh hutan. Dalam rangka pengembangan regulasi mengenai inventarisasi kehutanan melalui surat keputusan menteri, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pokja Inventarisasi Hutan Nasional 2.0 (IHN 2.0), dan didukung FORCLIME, mengadakan diskusi pada tanggal 13 September 2024 di Jakarta, dan dihadiri oleh anggota Pokja yang merupakan perwakilan dari lima Direktorat di PKTL. Pertemuan ini, dipimpin oleh Ketua Pokja Inventarisasi Hutan Nasional, Hanifah Kusumaningtyas, S.Hut., M.S.E., bertujuan untuk menyusun kerangka hukum sebagai dasar pelaksanaan Panduan Teknis IHN 2.0 dalam bentuk surat keputusan menteri, yang kemudian akan melengkapi Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Inventarisasi Hutan Nasional 2.0 (IHN 2.0) merupakan pendekatan baru terhadap inventarisasi hutan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan data yang terus meningkat dalam pengelolaan hutan modern. Seiring dengan berkembangnya kebijakan pengelolaan hutan, permintaan akan informasi di luar volume kayu, seperti stok karbon hutan dan data penting lainnya, telah meningkat. IHN 2.0 mencakup berbagai tipe hutan seperti Hutan Adat dan Hutan Hak, serta sumber daya hutan bukan kayu dan faktor sosial ekonomi yang terkait dengan masyarakat hutan. Inventarisasi hutan akan beralih dari skala nasional menjadi pengelolaan di tingkat provinsi, yang mencerminkan desentralisasi tanggung jawab pengelolaan hutan.
IHN 2.0 bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan metode serta teknologi yang digunakan dalam inventarisasi hutan guna memastikan bahwa data yang diperoleh lebih akurat, mutakhir, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan data dan informasi tentang sumber daya hutan, yang pada akhirnya mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Setelah pertemuan ini, draf surat keputusan menteri mengenai inventarisasi kehutanan nasional akan difinalkan, selain itu, Petunjuk Teknis IHN 2.0 juga akan disempurnakan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Fadhilatunnisa Nurhadiza, Advisor junior bidang pengelolaan hutan lestari
Mohammad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim
Didukung oleh: | |