Presiden Tandatangani Revisi Aturan Gambut, Berikut Poin-poin Perubahan

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 pada 2 Desember 2016, menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Adapun, poin penting dalam aturan ini, tak boleh ada lagi pembukaan gambut baru, penetapan kriteria fungsi lindung, ketinggian muka air, sanksi hingga pemulihan.

”Masih ada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk diundangkan, baru bisa berlaku. PP ini ada penambahan pasal untuk penanggulangan, pemulihan dan pencegahan. Bisa melalui restorasi dan rehabilitasi dengan kebijakan ilmu dan teknologi,” kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (5/12/16).

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/12/05/presiden-tandatangani-revisi-aturan-gambut-berikut-poin-poin-perubahan/

Berbagi Pengalaman Tentang Restorasi Gambut Sumatera Selatan

BADAN Restorasi Gambut Indonesia (BRG) bekerjasama dengan Kedutaan Republik Korea mengadakan seminar satu hari di Jakarta, 8 November 2016, yang dilanjutkan kunjungan lapangan ke Kalimantan Selatan, 9 – 10 November 2016

Seminar yang bertajuk “Bagaimana Pemerintah Korea Bisa Berkontribusi Terhadap Program Restorasi Gambut di Indonesia” ini dibuka langsung Ketua BRG Nazir Foead. Seminar yang dihadiri sekitar 50 orang peserta pewakilan pemerintah pusat dan daerah, kementrian, kedutaan besar dan perusahaan swasta ini salah satunya dilatarbelakangi penandatanganan memo persetujuan/memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea di Seoul, Mei 2016 lalui. Kesepakatan tersebut menyangkut upaya restorasi gambut dan pencegahan kebakaran.

sumber: http://sriwijayapeat.org/2016/11/17/berbagi-pengalaman-tentang-restorasi-gambut-sumatera-selatan/

Daur Ulang Belum Maksimal

PALEMBANG – Masalah sampah tidak pernah selesai. Sudah banyak cara dilakukan, tetap saja jadi persoalan hingga saat ini. Padahal, mengacu pada undang-undang, sampah menjadi tanggung jawab penghasilnya.

“Tapi diatur pula, pengelolaan sampah jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Nah, ini perlu dukungan semua pihak, tidak bisa pemerintah sendiri,” ujar Kasubdit Sampah Spesifik dan Daur Ulang Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr Haruki Agustina, kemarin

sumber http://www.sumeks.co.id/index.php/sumeks/top-news/24223-daur-ulang-belum-maksimal

Drone Ini Dipakai untuk Menggiring Pergerakan Gajah Liar, Seperti Apa?

Pertama kalinya di Aceh, drone, pesawat kecil tanpa awak yang dikendalikan oleh remote kontrol, mulai dipakai untuk membantu mitigasi konflik gajah dan manusia. Drone ini digunakan saat warga Karang Ampar dan Bergang dibantu tim conservation respons unit, Pemerintah Aceh Tengah dan WWF Indonesia selama lima hari, di akhir Oktober lalu, melakukan penggiringan beberapa ekor gajah liar keluar kawasan budidaya masyarakat. Tujuannya, kembali ke koridornya di lembah sungai Peusangan, Aceh Tengah.

Di Karang Ampar dan Bergang, kelompok gajah yang berjumlah 5 – 10 individu itu, sudah tiga bulan berada di sana. Siang hari, mereka bersembunyi di bawah rimbunan pohon dan alur-alur sungai yang tertutup semak. Menjelang petang hingga fajar menyingsing, mereka berpencari mencari makan ke kebun-kebun warga.

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/11/14/drone-ini-dipakai-untuk-menggiring-gajah-liar-seperti-apa/