FORCLIME
Forests and Climate Change ProgrammeTechnical Cooperation (TC Module)
Select your language
Dalam rangka mempersiapkan pemasaran yang lebih luas, secara nasional atau internasional, kopi perlu disertifikasi. Sebelum proses sertifikasi, benih kopi harus didaftarkan ke Kementerian Pertanian (Kementan). Proses sertifikasi biasanya memakan waktu lebih dari tiga tahun. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Sigi, didukung FORCLIME, mengadakan lokakarya bagi pemangku kepentingan terkait. Acara, yang difasilitasi oleh Institut Karsa, dilaksnakan pada 10 Maret 2020 di Palu, Sulawesi Tengah. Lokakarya ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan cara mengelolanya sehingga proses sertifikasi dapat dipercepat. Lokakarya dihadiri sekitar 39 peserta yang mewakili lembaga-lembaga di bawah pemerintahan kabupaten Sigi, serta lembaga-lembaga lain, seperti LSM lokal, kelompok masyarakat desa.
Selama lokakarya, peserta mendiskusi peran dari para pihak terkait dalam mendukung proses sertifikasi, seperti sebagai berikut:
Registrasi dan pelepasan varietas kopi lokal akan berdampak pada penyediaan benih lokal. Sumber benih lokal yang lebih baik juga dapat mendukung program pemerintah daerah yang saat ini mengalokasikan 25 hektare per desa untuk pengembangan kopi dan kakao. Program ini telah diterapkan sejak 2019.
Sebagai tindak lanjut dari lokakarya ini, para peserta sepakat untuk melengkapi dokumen karakteristik varietas lokal, membentuk kelompok tugas untuk mempersiapkan dan bertanggung jawab atas pelepasan varietas kopi lokal di kabupaten Sigi serta mengadakan pertemuan rutin.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi:
Erus Rusyadi, Advisor teknis
Ismet Khaeruddin, Koordinator Provinsi Sulawesi Tengah
Pokja REDD+ Kalimantan Barat memimpin penyusunan proposal untuk mendapatkan pendanaan dari Green Climate Fun (GCF). Project Concept Note (PCN) telah diserahkan dan ditinjau oleh GCF. Untuk memperbaiki sesuai dengan hasil tinjauan GCF, Pokja REDD+ bersama FORCLIME mengadakan diskusi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, dan Bentang Kalimantan, sebuah LSM lokal, pada 7 Maret 2020 di Pontianak, Kalimantan Barat. PCN yang berjudul Memperkuat Tindakan Mitigasi Provinsi untuk Mendukung Target Perubahan Iklim Nasional dan Pendekatan Yurisdiksi dalam REDD+, akan diserahkan kepada National Designated Authority (NDA),yaitu Badan Kebijakan Fiskal, paling lambat pada 16 Maret 2020.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Jumtani, Koordinator Provinsi Kalimantan Barat
Dalam rangka mencapai Kesatuan Pengelolan Hutan yang mandiri (KPH Mandiri), Dinas Kehutanan Kalimantan Timur mengadakan diskusi kelompok terarah (FGD) tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) pada 5 - 7 Maret 2020 di Balikpapan. Sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2018 tentang anggaran negara tahun 2019, kesatuan pengelolaan hutan sekarang dapat memperoleh dana rehabilitasi untuk mendukung kegiatan mereka. Karena itu, KPH perlu memahami cara memanfaatkan dana rehabilitasi (DBH DR) untuk mempercepat operasionalisasi bisnisnya. Lebih dari 100 orang berpartisipasi dalam acara tersebut, yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, lembaga pemerintah Kalimantan Timur (Bappeda, Keuangan Daerah, dan Manajemen Aset - BPKAD); Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kalimantan Timur; serta Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, Utara dan Tengah.
Kegiatan diskusi ini dibagi menjadi tiga hari, pada hari pertama, semua KPH membahas komoditas potensial dan kegiatan bisnis di masing-masing KPH yang dapat didukung oleh dana rehabilitasi. Pada hari kedua, diskusi melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri, yang berfokus pada bagaimana KPH harus mempercepat penggunaan DBH DR melalui pembentukan dan pengoperasian bisnis KPH . Pada hari terakhir, setiap KPH berbagi rencana bisnisnya yang akan diajukan untuk mendapatkan dukungan dari DBH DR. Selain itu, mereka menyetujui penjadwalan untuk mengembangkan rencana bisnis di setiap KPH.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berbagi sesi diskusi di WhatsApp group, yang salah satu anggotanya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merespon: "Ini adalah program yang bagus, daerah lain juga harus memiliki inisiatif seperti provinsi Kalimantan Timur".
Menindaklanjuti lokakarya, masing-masing KPH akan menyiapkan proposal bisnis dan kegiatan untuk mendapatkan dukungan dari dana rehabilitasi (DBH-DR).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Arif Data Kusuma, Koordinator Provinsi Kalimantan Timur
Didukung oleh: | |