Presiden Tandatangani Revisi Aturan Gambut, Berikut Poin-poin Perubahan
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 pada 2 Desember 2016, menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Adapun, poin penting dalam aturan ini, tak boleh ada lagi pembukaan gambut baru, penetapan kriteria fungsi lindung, ketinggian muka air, sanksi hingga pemulihan.
”Masih ada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk diundangkan, baru bisa berlaku. PP ini ada penambahan pasal untuk penanggulangan, pemulihan dan pencegahan. Bisa melalui restorasi dan rehabilitasi dengan kebijakan ilmu dan teknologi,” kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (5/12/16).