Kebakaran Hutan, PT Bumi Mekar Hijau Cuma Bayar Rp 78 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disarankan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya memvonis PT Bumi Mekar Hijau (BMH) membayar ganti rugi Rp 78 miliar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Pada 12 Agustus, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan PT BMH dari gugatan. Namun, biaya ganti rugi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi untuk PT BMH hanya 1 persen dari total gugatan KLHK sebesar Rp 7,9 triliun.

sumber: https://m.tempo.co/read/news/2016/08/30/090800226/kebakaran-hutan-pt-bumi-mekar-hijau-cuma-bayar-rp-78-miliar