Indonesia Protes UU Polusi Asap Singapura
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah sejak awal menyampaikan keberatan atas Undang-Undang Polusi Asap Lintas Perbatasan (Transboundary Haze Pollution Act /THPA) yang disahkan parlemen Singapura pada 2014.
Peraturan itu mulai menampakkan “taringnya” setelah Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap direktur sebuah perusahaan Indonesia, Kamis, 12 Mei 2016.
sumber: https://dunia.tempo.co/read/news/2016/05/12/118770339/indonesia-protes-uu-polusi-asap-singapura