BRG: Kriteria Gambut yang Direstorasi di Sumatera Selatan, Bukan hanya Ketebalan
Badan Restorasi Gambut (BRG) Nasional menetapkan delapan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) prioritas di Sumatera Selatan (Sumsel). Delapan KHG ini berdasarkan kriteria perlindungan gambut.
“Kriteria itu, pertama berdasarkan ketebalan tiga meter atau lebih. Kedua, kawasan plasma nutfah spesifik atau endemik. Ketiga, adanya spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, perlindungan cagar budaya. Kelima, ekosistem gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi,” kata Budi Wardhana, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut (BRG) Nasional, dalam Rapat Koordinasi Tim Restorasi Gambut (TRG) Sumatera Selatan, Kamis (28/04/2016).