Hakim Bersertifikasi Lingkungan akan Diprioritaskan Kawal Wilayah Karhutlah
Lemahnya penegakan hukum atau adanya ketidakpuasan publik terhadap keputusan pengadilan terhadap kasus lingkungan hidup, salah satunya disebabkan karena minimnya hakim bersertifikasi lingkungan hidup. Dari delapan ribuan hakim yang ada, hanya 413 hakim yang bersertifikasi lingkungan hidup. Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) akan memprioritaskan hakim bersertifikasi lingkungan hidup bekerja di wilayah yang banyak persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah).
“Penempatan hakim bersertifikasi lingkungan hidup akan dipetakan, di mana ada hot spot atau ada kejadian (karhutlah), maka daerah tersebut akan diprioritaskan,” kata Hakim Agung I Gusti Sumanatha, di sela lokakarya Implementasi Pedoman Penomoran Perkara Lingkungan Hidup yang digelar Mahkamah Agung (MA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), REDD+UNDP di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (26/04/2016).