Menilik Bahasan Revisi UU Kehati (Bagian 2)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (21/1/16) mengumpulkan kepala balai dari Sumatera di Medan untuk konsultasi publk Rancangan Undang-undang Konservasi Keanekaragaman Hayati (Kehati). Sejumlah NGO juga hadir. Konsultasi sendiri, dipimpin Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri Antar Lembaga Pusat dan Daerah, KLHK.

Ilyas mengatakan, RUU Kehati ini, perpaduan dua RUU, yaitu RUU perubahan UU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU Sumberdaya Genetik.   UU No 5/1990 perlu penguatan, penyesuaian dan penambahan karena sudah banyak perubahan. RUU Sumberdaya Genetik, adopsi Protokol Nagoya, dan Konvensi Kartagena. ...

sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/01/23/menilik-bahasan-revisi-uu-kehati-bagian-2/