Kejaksaan Agung Terima 51 Surat Dimulainya Penyidikan Kebakaran Hutan

Senin, 30 November 2015 | 18:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Meski bencana kebakaran hutan dan lahan sudah selesai, penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pembakaran tetap berjalan.

Saat ini, Kejaksaan Agung menerima 51 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari aparat penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan, jumlah itu terdiri atas 3 SPDP dari Bareskrim Polri, 10 SPDP dari Polda Kalimantan Tengah, 13 SPDP dari Polda Kalimantan Barat, 2 SPDP dari Polda Kalimantan Timur, 15 SPDP dari Polda Sumatera Selatan, dan 8 SPDP dari Polda Jambi.

Read full article: http://nasional.kompas.com/read/2015/11/30/18594781/Kejaksaan.Agung.Terima.51.Surat.Dimulainya.Penyidikan.Kebakaran.Hutan