Gugat Perusahaan Pembakar Lahan, kejaksaan Harus Punya SKK
31.10.2015 JAKARTA -- Pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan bencana alam serta kabut asap berkepanjangan belum kapok. Beberapa aksi pembakaran itu sudah diusut Polri maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kejaksaan sebagai pengacara negara belum terpikir untuk melakukan gugatan perdata. Sebab, untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembakar lahan, itu kejaksaan harus mendapat Surat Kuasa Khusus dari pemerintah.
"Kejaksaan sifatnya menunggu. Kalau kami diberikan Surat Kuasa Khusus baru kami akan memiliki legal standing untuk perdata," kata Jaksa Agung Prasetyo.