1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Roadhsow_Comp-2

Dalam dua minggu pertama bulan Februari, FORCLIME Komponen 2 menyelenggarakan lokakarya di tiga kabupaten percontohan untuk menyusun rencana kerja tahunan dan menyelaraskan dengan perencanaan dinas kabupaten. Lokakarya di masing-masing kabupaten dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten, instansi daerah di tingkat kabupaten , UPT Kementerian Kehutanan, LSM dan masyarakat.  Tujuan dari lokakarya ini adalah untuk berbagi informasi mengenai perkembangan program pada tahun 2011 dan sinkronisasi serta harmonisasi rencana kerja FORCLIME Komponen 2 untuk tahun 2012 dengan rencana mitra kerja di daerah, khususnya Dinas Kehutanan Kabupaten.  
Usulan program berupa kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam empat bidang utama, yaitu sebagai berikut:

  1. Penguatan kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengembangan kapasitas terkait KPH  dan penyusunan rencana pengelolaan KPH;
  2. Penguatan kelembagaan Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation plus (REDD+), mendukung penyiapan  kebijakan daerah terkait REDD+, pengumpulan dan pengolahan penyusunan baseline data dan pengembangan kapasitas dalam REDD+;
  3. Fasilitasi masyarakat untuk memperoleh ijin pengelolaan Hutan Desa, penyusunan rencana pengelolaan Hutan Desa, pengembangan kapasitas dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dan pengembangan pilot percontohan untuk agroforestry atau pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK);
  4. Fasilitasi penyusunan rencana strategis dinas kehutanan dan identifikasi masukan-masukan dari masyarakat untuk pembangunan kehutanan.

Beberapa isu yang mengemuka dalam lokakarya dan perlu ditindaklanjuti oleh FORCLIME bersama mitranya, antara lain:

  • Perlu kajian yang mendalam tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan hutan  termasuk dalam aspek perijinan. Kajian ini diperlukan untuk menentukan tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan Kabupaten dan KPH dan tata hubungan kerja mereka di masa mendatang.
  • Perlu dikembangkan memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Kehutanan dengan pihak-pihak (seperti pemilik IUPHHK) yang terlibat  dalam REDD+ Demonstration Activities (REDD+ DA) untuk menjamin pemilik IUPHHK juga mempunyai komitmen kuat dalam pengembangan kegiatan di lapangan.
  • Perlu dikembangkan insentif bagi pihak-pihak yang bekerja sama dalam program REDD+ DA, sehingga setiap inovasi yang dicapai dari percontohan yang dibangun akan memperoleh ganjaran dan terpelihara setelah berakhirnya proyek.
  • •    Perlu diberi keleluasaan dalam implementasi program REDD+ DA agar dapat mengembangkan pendekatan inovatif di tingkat tapak sebagai langkah-langkah percontohan yang mungkin belum tercakup dalam kerangka peraturan yang ada (misalnya mengkombinasikan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala-IHMB  dan pengukuran stok karbon, praktek-praktek silvikultur, resolusi konflik, dll).

Untuk informasi selengkapnya, silakan hubungi:
Helmut Dotzauer (helmut.dotzauer@giz.de) atau
Tunggul Butarbutar (tunggul.butarbutar@giz.de) atau
Edy Marbyanto (edy.marbyanto@giz.de)

 

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz