Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan komponen penting dalam pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam beberapa peraturan utama, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2000. Selain itu, Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menggarisbawahi PUG sebagai strategi penting untuk mencapai kesetaraan gender dan pembangunan masyarakat yang inklusif. Kesetaraan gender juga selaras dengan salah satu dari 17 tujuan pembangunan Indonesia, salah satunya menargetkan Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif.
Untuk memantau kemajuan, evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan setiap tahun di seluruh kementerian dan pemerintah daerah. Evaluasi ini menilai pencapaian indikator PUG dan menjadi dasar pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang diselenggarakan setiap dua tahun. Dalam rangka persiapan Evaluasi PUG tahun 2024 terhadap kegiatan tahun 2023, kementerian dan lembaga pemerintah wajib melakukan evaluasi mandiri dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melembagakan kesetaraan gender sejak tahun 2000, menyelaraskannya dengan agenda pembangunan nasional. Untuk memastikan pelaksanaan PUG berjalan dengan baik, Pokja PUG KLHK mengadakan bimbingan teknis evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender bagi Unit Kerja Eselon 1 dan Unit Kerja Eselon 2 Sekretariat Jenderal KLHK. Bimbingan teknis ini diadakan pada tanggal 17 Oktober 2024 di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manggala Wanabakti, Jakarta. Kegiatan yang difasilitasi dan didukung oleh FORCLIME dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Perencanaan KLHK sebagai Sekretaris Pokja PUG, Agus Muhammad Arifin, S.Hut., MA., dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing unit Eselon 1 KLHK dan Eselon 2 Setjen. Fokus bimbingan teknis ini adalah memastikan kepatuhan terhadap Instruksi Presiden No. 9/2000, yang mengamanatkan integrasi gender dalam pembangunan nasional, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Dalam pertemuan, diskusi menekankan pentingnya pelaporan data yang dipilah berdasarkan gender secara akurat dalam semua kegiatan. Setiap unit harus memastikan partisipasi staf laki-laki dan perempuan diperhitungkan. Selain itu, untuk evaluasi mandiri pengarusutamaan gender 2023-2024, setiap unit KLHK diharuskan untuk menyerahkan Lembar Kerja Evaluasi, yang mencakup tiga bidang utama: Pelembagaan PUG, Penyelenggaraan PUG, dan Inovasi.
Laporan akhir evaluasi mandiri harus diserahkan kepada Kementerian PPPA paling lambat tanggal 15 November 2024, dan hasilnya akan menjadi dasar penilaian bagi Anugerah Parahita Ekapraya 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Fadhilatunnisa Nurhadiza, Advisor junior bidang pengelolaan hutan lestari
Mohammad Rayan, Advisor teknis lintas bidang dan pengelolaan konflik
Wandojo Siswanto, Manajer bidang strategis, kebijakan kehutanan dan perubahan iklim