1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Investasi dalam dan implementasi DA di kabupaten terpilih bertujuan untuk menguji beberapa  metodologi dengan beberapa mitra proyek yang berbeda untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Pada saat yang bersamaan, DA akan menyediakan sumber penghasilan alternatif yang lebih mendukung penggunaan lahan berkelanjutan yang bersifat karbon-intensif untuk pengembangan masyarakat yang berkelanjutan dan konservasi keanekaragaman hayati. DA akan, jika memungkinkan, meliputi berbagai pendekatan yang berbeda untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan. Kegiatan-kegiatan DA, termasuk hutan kemasyarakatan dan ”Penebangan Berdampak Rendah” (RIL), akan dilaksanakan dengan bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Identifikasi dan pemilihan DA: DA yang akan dibantu oleh modul FC di kabupaten akan diidentifikasi bersama oleh Unit Pelaksana Program Daerah (DPIU) dan konsultan, berdasarkan proses pemilihan yang sesuai dan transparan bekerjasama dengan mitra program yang potensial. DA yang dipilih akan diajukan ke NPMU dan badan nasional yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan. Semua kegiatan dikatakan memenuhi syarat jika sesuai dengan kriteria kelayakan yang telah disepakati dan dapat diterjemahkan menjadi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang dapat diukur pada kabupaten terpilih.

Pengurangan emisi di kabupaten terpilih hingga saat ini, yaitu Kapuas Hulu dan Malinau,  dapat dicapai khususnya dengan mengalamatkan penyebab-penyebab utama deforestasi/degradasi pada hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Oleh karena itu, DA potensial dapat termasuk, tapi tidak terbatas pada:

  • Hutan produksi (HPH): penebangan konvensional dapat diganti dengan RIL atau sertifikasi yang sesuai (seperti LEI, dll.), sementara bekerjasama dengan masyarakat (menghormati penggunaan lahan tradisional/ adat); kegiatan lain yang memungkinkan adalah pencegahan kebakaran hutan atau pemberantasan pembalakkan liar, dll.
  • Hutan kemasyarakatan dikombinasikan dengan perencanaan penggunaan lahan yang lebih baik serta investasi untuk mata pencaharian alternatif untuk mengurangi perambahan lahan hutan yang disebabkan oleh pembalakkan liar dan peladangan berpindah

Pedoman untuk menetapkan kriteria kelayakan dapat diperoleh dari regulasi mengenai REDD. Kriteria kelayakan tentatif berikut ini akan digunakan untuk kegiatan percontohan yang akan didukung di tingkat daerah:

  • DA harus menghasilkan pengurangan emisi dari deforestasi dan/atau degradasi hutan yang dapat diukur, dilaporkan dan diverfikasi dengan membandingkannya kepada acuan dasar/baseline (historis atau proyeksi), dengan memperhatikan pergeseran emisi ke lokasi lain (kebocoran).
  • Kegiatan untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan harus menghormati hak-hak yang ada, termasuk hak adat serta kepentingan masyarakat dan harus membuat kontribusi yang dapat diukur untuk konservasi keanekaragaman hayati
  • Kelayakan/efisiensi ekonomi: estimasi pendapatan dari REDD harus melebihi estimasi biaya yang diperlukan untuk memastikan pengurangan emisi dari deforestasi dan/ atau degradasi hutan jangka panjang di lokasi dan daerah sekitar lokasi tersebut. Manfaat tambahan untuk pengembangan masyarakat, perlindungan daerah aliran sungai dan keanekaragaman hayati perlu pula dipertimbangkan.
  • Status legal dari mitra DA dan tanah yang diajukan harus dipastikan secara jelas.

Secara perhitungan minimal, potensi rata-rata DA untuk mengurangi emisi sekitar 300.000 – 400.000 t CO2, dikumpulkan dalam kurun waktu proyek selama lima tahun. Namun, memperhatikan sifat DA yang masing-masing berbeda, angka yang digunakan adalah rata-rata untuk seluruh portfolio DA. DA yang bertujuan untuk menghasilkan kredit karbon harus memenuhi kriteria kelayakan dari peraturan perundangan nasional yang terkait. DA yang dikembangkan untuk pasar karbon sukarela akan diaudit dibawah VCS (Standar Karbon Sukarela). KfW tidak dapat memiliki ataupun menjual kredit karbon jika dihasilkan. Proposal DA harus mencakup kontribusi pendamping  dari penerima manfaat DA.

Untuk DA yang juga fokus pada pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, kriteria kelayakan tambahan dibawah ini diberlakukan:

  • DA harus memberikan kontribusi yang dapat diukur untuk pengembangan masyarakat/ mata pencaharian masyarakat, seperti menyediakan sumber penghasilan alternatif untuk penghasilan yang hilang akibat deforestasi dan degradasi hutan yang dihindari.
  • Investasi di DA akan termasuk dukungan teknis yang terkait, survei dan investasi langsung (seperti rehabilitasi lahan, aktivitas mata pencaharian, perlengkapan)
in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz