1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Perhutanan Sosial merupakan program pemerintah yang memberikan hak pengelolaan hutan lestari kepada masyarakat baik pada hutan negara, hutan adat maupun hutan hak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemberian hak pengelolaan hutan tersebut dalam bentuk izin pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Petunjuk teknis pembangunan perhutanan sosial dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MenLHK/Sekjen/2016.

Hingga Desember 2018, capaian Perhutanan Sosial di Kabupaten Berau seluas ± 69.447 hektare. Saat ini merupakan yang terluas di provinsi tersebut, meliputi delapan Hutan Desa; satu Hutan Tanaman Rakyat; dan satu Kemitraan Kehutanan.

FORCLIME mendukung upaya percepatan implementasi Perhutananan Sosial di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau Barat, termasuk Kemitraan Kehutanan Air Terjun Tembalang sebagai upaya penyelesaian konflik lahan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Berau Barat

KPH Berau Barat berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memiliki luas ± 786.021 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 674/Menhut-II/2011. Wilayah perizinannya meliputi 11 (sebelas) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA), satu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), satu lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan. Selain itu terdapat pula satu izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) dari tingkat pusat dan sembilan izin pertambangan kabupaten.

Kepastian kawasan wilayah KPH Berau Barat belum kuat. Fungsi kawasan hutan pada umumnya masih pada tahap penunjukan kawasan, belum ada tata batas dan pengukuhan baik batas fungsi maupun batas luar KPH. Sehingga masih terdapat tumpang tindih antara IUPHHK dengan izin pertambangan; tumpang tindih perkampungan/pemukiman masyarakat (kampung lama dan trasmigrasi). Sehingga masih banyak dijumpai konflik yang terjadi akibat permasalahan tenurial.

Perhutanan Sosial di KPH Berau Barat

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menandatangani Surat Keputusan Nomor SK.8868/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Pengakuan dan Pelindungan (KULIN) Kemitraan Kehutanan antara Kelompok Sadar Wisata Allo Malau dengan PT. Inhutani I Unit Labanan II. Kemitraan kehutanan ini bertujuan untuk membantu pendapatan masyarakat Kampung Tepian Buah melalui pengelolaan jasa wisata air terjun Tembalang yang berada dalam kawasan konsesi hutan milik PT. Inhutani I Unit Labanan. Skema kemitraan ini mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/Menlhk/setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Areal Kemitraan Kehutanan Air Terjun Tembalang terletak di sungai Tembalang. Di dalam areal tersebut terdapat tiga air terjun berbeda, yang mencakup luas + 225 hektare, yang berada di dalam areal konsesi PT. Inhutani I Unit Labanan (UMH Tepian Buah) dan secara administratif berada di Kampung Tepian Buah, Kabupaten Berau, Kalimatan Timur. Berdasarkan fungsi kawasan, areal Kemitraan Kehutanan Air Terjun Tembalang ini merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) didominasi jenis vegetasi Dipterocarpacea spp, dengan tutupan hutan didominasi oleh hutan primer dan sekunder. Areal ini memiliki ketinggian rata-rata 150-200m dpl, dengan tingkat kelerengan antara 3-15% serta memiliki topografi bergelombang.

Secara umum Kemitraan antara lain berisi: kesepakatan masing-masing pihak memperoleh pembagian hasil keuntungan pengelolaan jasa wisata air terjun, memonitor dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan jasa wisata kepada pengelola secara periodik.

Kemitraan Kehutanan ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali selama berlakunya masa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam PT. Inhutani I Labanan dan berdasarkan hasil evaluasi serta kesepakatan kedua belah pihak. Dalam jangka waktu Kemitraan Kehutanan tersebut dimonitor setiap tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.

Pembagian hasil usaha sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak dengan persentasi dari total pendapatan bersih disepakati sebesar 40% untuk PT. Inhutani I Labanan dan sebesar 60% untuk masyarakat/POKDARWIS. Dana tersebut disimpan di rekening khusus dan di bank yang akan ditunjuk bersama dengan nama yang telah disepakati bersama. Hasil keuntungan kerja sama Kemitraan Kehutanan diberikan setiap akhir tahun berjalan kepada masing masing pihak setelah dikurangi biaya pengelolaan/operasional..

Dukungan yang Telah Dilakukan

FORCLIME mendukung persiapan dan penyusunan proposal untuk mendapatkan dasar hukum (legal) Kemitraan Kehutanan Pengelolaan Air Terjun Tembalang.

Kegiatan-kegiatan dimaksud termasuk: identifikasi area, pemetaan area, sosialisasi Perhutanan Sosial skema Kemitraan Kehutanan, pemetaan partisipatif, pendampingan selama proses pengusulan dokumen, pendampingan selama proses verifikasi teknis, pendampingan dalam menyiapkan dan proses penandatanganan Naskah Kemitraan Kehutanan, mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas KPH dan masyarakat (perwakilan POKDARWIS), membantu dalam proses koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak, memberi dukungan dalam peningkatan dan penguatan kelembagaan KPH dan lembaga masyarakat.

Langkah Kedepan

Pasca memperoleh legal basis, FORCLIME tetap akan mendukung kegiatan Perhutanan Sosial di KPHP Berau Barat, antara lain:

  • Mendukung penyusunan rencana pengelolaan dan penguatan kelembagaan, termasuk: Surat Keputusan Nomor SK.8868/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Pengakuan dan Pelindungan (KULIN) Kemitraan Kehutanan antara Kelompok Sadar Wisata Allo Malau dengan PT. Inhutani I Unit Labanan II; membantu dalam kegiatan tata batas hingga penandatanganan batas Kawasan; membantu kegiatan inventarisasi potensi; membantu dalam pembuatan bloking; mendukung penyusunan rencana kelola areal kemitraan kehutanan; memberi dukungan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam hal perencanaan dan penguatan kelembagaan bagi masyarakat dan KPH melalui pelatihan dan kunjungan studi.
  • Membantu dalam implementasi bisnis, seperti memberi dukungan dalam pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS); membantu penyusunan rencana bisnis dan kemitraan dengan pihak lain; memberi dukungan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam hal pengembangan bisnis bagi masyarakat dan KPH melalui pelatihan dan kunjungan studi.

Untuk informasi lebih lanjut:
Suprianto, Advisor Teknis Bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Lutz Hofheinz, Manajer Strategis Bidang Kesatuan Pengelolaan Hutan
Hamzah, Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (KPH Berau Barat)

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz