Bidang Strategis-4: Pengelolaan Terpadu Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Daerah Aliran Sungai di Lanskap Cagar Biosfer Lore Lindu
Yang kami lakukan
FORCLIME menyediakan pendampingan terkait dengan promosi dan implementasi sistem pengelolaan terpadu dalam Cagar Biosfer Lore Lindu. Dukungan FORCLIME fokus pada implementasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kawasan pertanian dan pembangunan wilayah/desa di kawasan zona penyangga Cagar Biosfer Lore Lindu. Pendampingan yang dilakukan FORCLIME dibangun dalam kerangka pengelolaan cagar biosfer untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan lestari, yang pada akhirnya dapat memberi manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat dan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan di Indonesia.
Dukungan FORCLIME fokus pada:
- Inisiatif pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan kawasan lindung, cagar biosfer dan kesatuan pengelolaan hutan;
- Penguatan kelembagaan kehutanan dan konservasi masyarakat, kesatuan pengelolaan hutan dan pengelolaan kawasan lindung dalam kerangka pengelolaan cagar biosfer;
- Mempromosikan pengembangan produk prioritas dari ekosistem hutan, sistem wanatani dan jasa lingkungan; dan
- Mempromosikan praktik terbaik untuk tata kelola bersama masyarakat dalam pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan Kawasan lindung, pengelolaan cagar biosfer melalui forum multi-pihak, perhutanan sosial dan wanatani.
Dukungan yang diberikan FORCLIME sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan konvensi internasional untuk melestarikan keragaman hayati dan ekosistemnya dalam kerangka pengelolaan cagar biosfer untuk menjamin tersedianya jasa manfaat bagi masyarakat, perekoniomian negara dan sekitarnya.
Langkah pengelolaan keanekaragaman hayati dan kawasan lindung yang dikembangkan dan didukung oleh FORCLIME menggunakan pendekatan pengelolaan kolaboratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 19 tahun 2004, Keputusan Menteri Kehutanan No. 85 in 2014 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83 tahun 2016, yang bertujuan untuk menerapkan Undang-Undang No 5 pada tahun 1990 tentang konservasi sistem pendukung kehidupan, melindungi spesies tumbuhan dan hewan dan ekosistemnya, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik; dan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan untuk mempromosikan pengelolaan hutan lestari.
Yang ingin kami capai
Dalam bidang strategis Keanekaragaman Hayati dan Dukungan pada Program Hutan III, FORCLIME bertujuan untuk mencapai tujuan berikut: Kerangka kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), baik KPH Produksi, KPH Lindung, KPH Konservasi yang berada di kawasan Lore Lindu mengadopsi dan menerapkan strategi konservasi keanekaragaman hayati nasional untuk mendukung pencapaian target sektor kehutanan strategis dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Indikator untuk mengukur capaian hingga 2023 adalah sebagai berikut:
- Kerangka kebijakan yang tepat untuk pengelolaan cagar biosfer dikembangkan dan disosialisasikan;
- KPH dan pemangku kepentingan terkait di Lore Lindu/Cagar Biosfer memiliki kapasitas untuk mengembangkan dan menerapkan konservasi keanekaragaman hayati terpadu, pengelolaan hutan lestari dan strategi pengembangan masyarakat;
- KPH dan pemangku kepentingan terkait menerima dan menggunakan Logo Cagar Biosfer Lore Lindu sebagai merek produk yang diproduksi secara berkelanjutan dari kawasan cagar biosfer;
- KPH dan pemangku kepentingan terkait mengambil manfaat dari model atau plot demonstrasi kemitraan konservasi, hutan kemasyarakatan, agroforestri dan pertanian berkelanjutan;
- Produk prioritas yang dihasilkan KPH dan masyarakat sekitarnya dipromosikan dan dipasarkan dengan menggunakan merek/logo cagar biosfer;
- Rencana Pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu atau roadmap disusun dan disosialisasikan;
- Forum Pengelolaan Cagar Biosfer berfungsi dan melakukan pertemuan rutin dua kali dalam setahun.
Bagaimana kami bekerja
Advisor FORCLIME didukung oleh mitra dan konsultan akan mendukung para pihak di dalam Kawasan Cagar Biosfer Lore Lindu. Untuk mempelajari kelebihan dan kekurangan penerapan langkah-langkah konservasi yang telah dilaksanakan, hasil kegiatan yang dilakukan, keluaran dan potensi dampak terhadap keanekaragaman hayati, hutan dan pertanian, kelembagaan dan penghidupan masyarakat lokal; yang akan dibandingkan dengan praktik-praktik yang telah dilakukan di cagar biosfer lain di Indonesia maupun di negara lain. Dengan mempertimbangkan secara detail aspek-aspek sosial-budaya masyarakat dan kebijakan pemerintah yang ada, dukungan terhadap implementasi pengelolaan partisipatif di wilayah Lore Lindu diberikan.
Temuan atau pembelajaran dari proses ini akan digunakan sebagai basis untuk analisis dan penyusunan kebijakan untuk pemperbaiki praktik- praktik pengelolaan keragaman hayati dan pengelolaan kawasan lindung, utamanya dalam kerangka pengelolaan cagar biosfer.
Dibuat: Rabu, 07 Juli 2021
Bidang Strategis-3: Pengembangan Sumber Daya Manusia
Yang kami lakukan
FORCLIME menyediakan dukungan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di tingkat nasional dan sub-nasional dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan hutan lestari yang mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat serta mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan. Pendampingan program FORCLIME diarahkan pada: (1) Pengembangan kebijakan dan standar terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor kehutanan; (2) Penguatan kapasitas manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan (khususnya Pusat Pendidikan dan Latihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Pusdiklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan - LHK di Bogor, pusat pelatihan daerah di Makassar dan universitas lokal); dan (3) Pengembangan pelatihan yang terkait dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Perhutanan Sosial dan mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan melalui pelatihan menggunakan metoda campuran antara di dalam kelas dan dalam jaringan (daring-online).
Pendampingan program FORCLIME tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang kehutanan dalam rangka menghadapi tantangan globalisasi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Hal ini juga selaras dengan salah satu agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJM tahun 2020-2024, yakni “Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”
Pengembangan program Diklat kehutanan dimasa depan diarahkan dengan menggunakan pendekatan Competence Based Training (CBT) dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor kehutanan. Dalam pendekatan CBT ini, program kegiatan Diklat diarahkan untuk mampu memberikan kompetensi (keahlian) sesuai dengan kompetensi standar pada masing-masing jabatan.
Yang ingin kami capai
Bidang strategis Pengembangan Sumber Daya Manusia bertujuan untuk: Para pekerja hutan lokal dan perwakilan masyarakat mampu mengelola hutannya dengan berkelanjutan.
Indikator capaian bidang strategis Pengembangan Sumber Daya Manusia sampai tahun 2023 adalah:
- 70% dari 1000 peserta dalam enam modul pelatihan yang baru dikembangkan dan diterbitkan di pusat pelatihan kehutanan nasional atau regional, menurut penilaian mereka sendiri, telah meningkatkan kompetensi mereka dalam pengelolaan hutan;
- 60% dari 1000 pekerja hutan lokal dan perwakilan masyarakat lokal menerapkan/mempraktikan hasil pembelajaran yang diperoleh dari program pertukaran dan pendampingan terkait dengan tentang pengelolaan hutan lestari.
Bagaimana kami bekerja
Advisor Program FORCLIME didukung konsultan akan memfasilitasi proses penguatan manajemen lembaga Diklat (khususnya Pusdiklat LHK Bogor dan BDK LHK di Makassar dan universitas lokal) dan memfasilitasi proses “elevator system”. Dalam sistem tersebut, proses “top-down” dilakukan dalam bentuk pengembangan peran Pusdiklat LHK untuk pengembangan sistem pelatihan, penyiapan tenaga Widyaiswara yang professional dan memberikan bantuan teknis untuk lembaga Diklat di daerah. Sedangkan proses “bottom up” dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan diklat yang terdesentralisasi di daerah melalui kerja sama dengan BDLHK Makassar. Pembelajaran (lesson learned) dari daerah digunakan untuk penyempurnaan bahan ajar serta kebijakan di tingkat pusat. Dalam proses ‘bottom-up’ ini, akan didorong peran serta para pihak lainnya untuk memberikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan dan bahan ajar yang dikembangkan di Pusdiklat LHK Bogor.
Dibuat: Rabu, 07 Juli 2021