1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

Desa_Setulang_article

“Kami sejak turun temurun telah diajari oleh adat kami untuk memelihara dan melestarikan hutan. Tapi mengapakah untuk mendapatkan hak sah mengelola hutan kami prosesnya terasa begitu sulit dan panjang? Bantulah kami”. Demikian, tutur Saleh Wang, Kepala Desa Setulang.

Pemerintah Desa Setulang dengan didampingi Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau dan GIZ FORCLIME telah mengusulkan kawasan hutan lindung (bahasa lokal: tane’ Olen) sebagai Hutan Desa. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa dengan tetap memperhatikan fungsinya. Proposal untuk penetapan areal hutan desa sudah  disusun dan disampaikan kepada Bupati Malinau. Pada bulan Desember 2011, Bupati Malinau telah menerbitkan surat rekomendasi atas usulan Desa Setulang dan meneruskannya kepada Menteri Kehutanan.

Disadari sepenuhnya bahwa untuk memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa sampai pada tahap implementasinya masih cukup panjang. Meski demikian, adanya rekomendasi Bupati Malinau tersebut menjadi salah satu langkah penting yang disambut hangat Pemerintah Desa Setulang. Melalui tahap demi tahap, diharapkan mimpi masyarakat Setulang untuk memperoleh kepastian hak dan akses dalam mengelola hutan mereka akan bisa dicapai. Diharapkan pada awal tahun 2012, Kementerian Kehutanan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Penetapan Areal Kerja Hutan Desa bagi Desa Setulang. Drs. Ihin Surang, Kepala Bidang Konservasi - Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau, berharap langkah Desa Setulang dalam memperoleh pengakuan hak atas pengelolaan hutan serta upaya mereka dalam melestarikan hutan  akan bisa dijadikan contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Malinau.

Sekilas tentang Desa Setulang

Desa Setulang terletak Kabupaten Malinau - Provinsi Kalimantan Timur. Luas wilayah Desa Setulang berkisar 11.800 hektar dan berada pada ketinggian 70 m-500 mdpl.  Desa ini berada di pinggir Sungai Malinau dan dikelilingi oleh perbukitan serta dibelah oleh jalan kabupaten yang menghubungkan dengan desa-desa disekitarnya. Untuk mencapai desa dapat ditempuh dari ibu kota kabupaten selama  1 - 1,5 jam melalui jalur sungai atau melalui jalan darat beraspal dan jalan berbatu.

Penduduk Desa Setulang berjumlah 236 KK dengan 931 orang penduduk. Penduduk desa ini mayoritas dari Suku Dayak Kenyah Oma Lung yang beragama Kristen dan masih memegang teguh adat istiadat setempat. Adapun mata pencaharian utama masyarakat  adalah petani ladang. Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang mengatur roda pemerintahan desa, selain itu, juga terdapat lembaga adat yang dipimpin oleh ketua lembaga adat yang mengatur norma dan adat istiadat di wilayah desa.

Pola kehidupan masyarakat desa Setulang penuh dengan berbagai kearifan lokal, dimana kehidupan masyarakatnya menyatu dengan lingkungan alam. Masyarakat Setulang sejak lama telah menerapkan aturan adat untuk mengelola, memelihara dan mempertahankan kawasan hutan lindung (tane’ Olen).  Bagi mereka, hutan disadari sebagai tabungan masa depan bagi masyarakat dan generasi mendatang. Selain fungsi ekologi, masyarakat selama ini juga memanfaatkan sumberdaya hutan untuk kepentingan subsisten secara arif seperti kayu untuk keperluan bangunan rumah, tanaman obat, berburu binatang dan lain-lain. Melihat komitmen yang sangat tinggi dan upaya Desa Setulang dalam melestarikan hutan, Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 memberikan penghargaan KALPATARU sebagai desa penyelamat lingkungan. Sebelum didampingi GIZ FORCLIME, Desa Setulang memperoleh pendampingan dari CIFOR.

Berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2007 Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, kawasan hutan Tane’ Olen Desa Setulang dengan luas ± 5.314 Ha terdiri dari hutan primer seluas ± 829,43 Ha, hutan sekunder seluas ± 4.407,49 Ha dan semak-belukar seluas ± 75,69 Ha. Vegetasi hutan didominasi oleh kelompok Dipterocarpaceae yaitu jenis meranti (shorea sp), keruing (Dipterocarpus sp), Resak (Vatika sp), kapur (Dryobalanops sp), tengkawang (Shorea pinanga) dan jenis lainnya seperti nyatoh (Palaquium sp), agathis (Agathis sp), bawang hutan (Scorodocarpus sp), ulin (Eusideroxylon zwageri) dan jenis lainnya. Untuk tumbuhan bawah terdapat jenis paku-pakuan (Pteridofita sp), rotan (calamus sp), Lumut (Briofita), pakis (Cycas sp), dan tumbuhan ephifit serta beberapa jenis anggrek. Selain yang tersebut masih banyak terdapat keanekaragaman flora yang ada. Fauna yang masih ada antara lain: rusa (Cervus timorensis), kancil/pelanduk (Tragulus Javanicus), babi hutan (Sus Barbatus), beruang madu (Helarctos malayanus), macan dahan, landak (Hystix brachhyura), kucing hutan (Felis bengalensis), beberapa jenis primata seperti; owa (Hylobates molach), monyet biasa, reptil (biawak dan berbagai jenis ular) dan berbagai jenis ikan (Pisces). Kelompok burung (aves) seperti; enggang (Buceros rhinocerros, Rhinoplax vigil), kwau (Argusianus argus), merak (Pavo muticus) dan lain-lain.

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Edy Marbyanto
Senior Adviser
edy.marbyanto@giz.de

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz