1 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
2 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)
3 / 3

FORCLIME

 Forests and Climate Change Programme
 Technical Cooperation (TC Module)

 

Sejak 2013 dua program GIZ, yaitu Forest Governance Programme (FGP) dan Forests and Climate Change Programme (FORCLIME) telah bekerja bersama di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola hutan dan memperkuat akses masyarakat lokal atau masyarakat adat atas sumber daya hutan.

Bagaimana FORCLIME mendukung konflik kehutanan?

Kedua program GIZ tersebut bekerja bersama dengan lembaga multipihak Working Group on Forest Land Tenure (WGT) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemetaan hutan adat, hak atas lahan dan konflik terkait. Selain itu, mengembangkan mekanisme inovatif untuk resolusi konflik pada tingkat lokal di Kabupaten Berau dan Kapuas Hulu di Kalimantan.

Apa yang telah dilakukan?

Terkait dengan resolusi konflik atas lahan dan hutan, berikut ini adalah hasil yang telah dicapai:

  • Telaahan tentang menyiapkan kelembagaan dan dasar hukum resolusi konflik kehutanan di Indonesia dilaksanakan pada bulan Maret dan Desember 2015. Kajian ini menggarisbawahi perlunya membangun kapasitas untuk melakukan mediasi multi-pihak di tingkat lokal, untuk melakukan koordinasi yang lebih baik terkait dengan resolusi konflik antar sektor dan di semua tingkat tata kelola Kehutanan. Studi ini menyarankan untuk membuat percontohan dalam menyusun mekanisme resolusi konflik.
  • Dilakukan penilaian tenurial di sebagian Kesatuan Pengelolaan Hutan, untuk menyediakan informasi dan data yang komprehensif atas konflik yang sedang terjadi dan potensi konflik.
  • Berbagai pelatihan termasuk analisis tenurial, pemetaan partisipatif dan mediasi konflik bagi staf pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat telah dilakukan di Jakarta, dan juga di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kapuas Hulu.
  • Dua proses pengelolaan konflik dimulai: di Berau, sebuah Nota Kesepahaman awal ditandatangani antara empat masyarakat desa dan perusahaan konsesi hutan milik negara untuk mengembangkan "skema kemitraan" di dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Di Kapuas Hulu, konflik mengenai batas administratif desa berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh WGT. Pada bulan Maret 2016 kedua desa, yaitu Menua Sadap dan Pulau Manak meresmikan dan merayakan kesepakatan batas desa administratif kedua desa dengan upacara khusus berdasarkan tradisi adat yang melambangkan akhir dari perselisihan batas yang telah berlangsung lama.
  • Panduan dan pembelajaran dari mediasi dan telaahan konflik disusun, dipublikasikan dan beberapa di antaranya telah berhasil diarusutamakan di pusat pelatihan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan.
  • Memberi masukan kedalam perumusan atau penyempurnaan peraturan nasional dan undang-undang tentang penyelesaian konflik. Bekerja sama dengan KLHK, WGT membantu perumusan peraturan menteri baru mengenai penanganan konflik.
  • Diselenggarakan pertemuan untuk mengkaji dan berdiskusi dengan berbagai organisasi (Institut Transformasi Konflik Indonesia, Pusdiklat, Jaringan Mediator Imparsial, dll) mengenai kurikulum mediasi yang ada. Pertemuan tersebut mengidentifikasi kebutuhan untuk mengadopsi kurikulum yang ada dengan pertimbangan mediasi multi-pihak dan metodologi belajar siswa berpengalaman (experiential adult learning methodology).
  • Sebagai tindak lanjut dari studi tersebut di atas, Desk Resolusi Konflik Lahan (DRKL) didirikan di Kapuas Hulu awal 2017 dan disahkan melalui Keputusan Bupati No 110/2017. Tujuan DRKL adalah untuk memperkuat koordinasi dan mediasi konflik terkait hutan dan lahan. DRKL terdiri dari tim mediasi dengan 24 petugas dari berbagai instansi pemerintah dan LSM di Kapuas Hulu. Selain itu sebuah sekretariat penanganan konflik disiapkan di kantor Dinas Pemberdayakan Masyarakat dan Desa (DPMD).
  • Desk Resolusi Konflik Lahan (DRKL) yang baru dibentuk di Kabupaten Kapuas Hulu, diluncurkan secara resmi pada tanggal 22 Februari 2017.
  • FORCLIME berkolaborasi dengan Conflict Resolution Unit (CRU) pada bulan Maret 2017 untuk bersama-sama melakukan penelitian tentang mediasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi prinsip dan kondisi (best practices) untuk proses mediasi multipihak yang sukses di Indonesia dan untuk berbagi dan diseminasi hasil dengan masyarakat yang lebih luas.
  • Pada awal bulan Mei 2017, Tim Mediasi DRKL mendapatkan pelatihan pertama tentang mediasi. Selama pelatihan, anggota DSKL mengidentifikasi dan menyusun daftar konflik yang menjadi prioritas Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, juga telah membentuk dua tim mediasi.

Langkah Berikutnya

Desk Resolusi Konflik Lahan (DRKL) membuka peluang signifikan untuk membangun kapasitas staf, selain mengembangkan hubungan dan kordinasi yang lebih efektif antar lembaga dan organisasi yang berwenang atas pengelolaan sumber daya alam. DRKL harus menjaga netralitas, menetapkan mandat dan penugasan yang jelas, mempromosikan integrasi dengan lembaga dan inisiatif lain, termasuk peran yang lebih besar dan pendanaan khusus untuk koordinasi dan mediasi konflik. FORCLIME akan mendukung DRKL selama fase uji coba tiga tahun sampai dengan akhir 2019. Fokus pada tahap awal adalah melakukan ujicoba mediasi serta mendokumentasikan proses dan hasilnya. Cara-cara mediasi harus diidentifikasi untuk berbagi pelajaran dengan masyarakat yang lebih luas. Komunitas Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam (KPKSDA) dan tim Penasihat Teknis CRU memberikan kesempatan segera untuk mencapai tujuan tsb.

Selanjutnya, DSKL memerlukan dukungan untuk mengembangkan sistem online dan basis data untuk menerima laporan tentang konflik dan merujuknya kepada pihak berwenang.

Pemda Kabupaten Kapuas Hulu perlu mencari peluang-peluang pendanaan berkelanjutan untuk melakukan koordinasi dan mediasi konflik

Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu mencari pilihan untuk pendanaan berkelanjutan koordinasi dan mediasi konflik. WGT dan FORCLIME memastikan bahwa kegiatan, pengembangan dan pembelajaran yang didapat akan dikomunikasikan dengan pejabat terkait yang berwenang di tingkat nasional dan masukan terkait dengan resolusi konflik akan disampaikan untuk penyusunan keputusan hukum dan kebijakan nasional di masa depan.

Pada akhirnya, pengalaman dan pembelajaran selama fase percontohan dapat direplikasi di kabupaten percontohan wilayah kerja FORCLIME

 

in cooperation with ministry of forestry and environment Didukung oleh:
Cooperation - Republic of Indonesia and Federal Republic of GermanyImplemented-by-giz